Senin, 15 Februari 2010

Aku, DR 6830 AL, dan Lalu Lintas


Sebagai seorang yang senang jalan-jalan, aku sangat akrab dengan jalan raya dan segala aturannya. Mulai dari jalan yang mulus tanpa lubang, sampai jalan berbatu-batu yang terjal pernah aku lewati bersama DR 6830 AL. Motor supra kesayanganku ini dengan setia menemani hari-hariku dalam suka dan duka selama kurang lebih 8 tahun. Beragam kecelakaan, pertemuan dengan polisi dan surat-surat tilangnya, dan pertemuan dengan orang-orang dari daerah yang baru semakin mempererat hubungan kekeluargaan diantara kami. Tiga masa telah kami lalui bersama, yaitu masa sekolah, masa kuliah, dan saat ini - masa kerja. Penuh dengan petualangan dan menambah pengalaman.

Melintasi jalan raya, kita pasti pernah melihat lampu lalu lintas yang berwarna merah, kuning, dan hijau itu. Lampu tersebut dibuat dan dipasang dengan begitu baiknya disertai juga dengan penghitung waktu mundur untuk memberikan “efek kepastian” bagi pengendara, kapan waktu yang tepat untuk melaju dan berhenti. Namun, tetap saja ada pengendara yang tidak mampu membaca makna warna-warna yang indah itu. Buta warna jangan dijadikan alasan. Aku pernah berbicara dengan seseorang yang buta warna. Dia berkata, “Aku memang tidak bisa membedakan warna merah dan hijau, tapi aku bisa membedakan atas dan bawah. Bila lampu atas yang menyala, aku berhenti dan bila lampu bawah yang menyala, aku pun melaju.” Bila semua orang mampu memberi apresiasi yang baik pada isyarat warna lampu ini, aku pikir polisi tidak perlu lagi berdiri pada pagi hari di samping lampu lalu lintas untuk mengatur kendaraan yang akan berhenti atau melaju. Sudah ada aturan, tidak perlu ditambah aturan sejenis dengan gaya yang berbeda. Polisi cukup berdiri sambil bersiap menghadang para pelanggar lalu lintas sambil tersenyum ramah kepada pengendara yang patuh aturan. Senyummu begitu berarti. Kecuali, bila terjadi mati listrik dan lampu lalu lintas tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, aku yakin dengan adanya Dirut PLN yang baru akan banyak perbaikan yang berarti.

Menunggu lampu merah yang akan berganti lampu kuning, kemudian hijau, memang terkadang membosankan. Nyala lampu merah tersebut pun bervariasi waktunya tergantung pada besar jalan dan banyaknya persimpangan. Ada yang setengah menit, 1 menit, bahkan aku pernah menunggu lebih dari 100 detik. Jangan bengong karena orang yang ada di belakang kendaraan kita sudah siap dengan klaksonnya. Berbicara mengenai klakson, aku punya beberapa tafsiran dalam bahasa manusianya. Makna klakson dibedakan berdasarkan panjang-pendeknya bunyi. Bunyi klakson yang pendek bisa berarti : “Permisi Mas, saya duluan ya!”, “Maaf, lampunya sudah hijau, waktunya melaju!”, “Jangan melintas dulu ya, Pak!”, “Halo cewek cantik!”, “Woi Bro, kita beli motor di kota yang sama!”, “Permisi, semoga saudara-saudara tenang di alam sana!”, dan “Permisi, saya ijin melintasi jembatan ini!” Bunyi klakson panjang bisa berarti : “Hei, matamu dimana?!! Lampunya udah ijo!!”, “Woi minggir, mau lewat nih!!”, “Jangan taruh motor di tengah jalan! Emang ini jalan bapakmu!!”, “Roti…roti…roti!”, “Sayurnya, Bu!”, “Arek-arek Suroboyo, saiki persebaya tanding!”, “Halo semuanya, hari ini Slank konser! Peace!!” dan “Akhirnya aku lulus UNAS!”.

Sambil menunggu lampu merah, kita pasti pernah membaca tulisan “daerah rawan kecelakaan” atau “disini sering terjadi kecelakaan” atau “disini lokasi bus terbakar”. Menurutku, kalimat-kalimat negatif seperti tidak perlu ditulis pada sebuah papan besar yang memberikan efek ketakutan pada pengendara. Ganti saja dengan yang lebih memotivasi, seperti “hati-hati pangkal selamat” atau “berkendaralah dengan hati-hati karena keluarga tercinta menunggu di rumah” atau “patuhi aturan lalu lintas agar selamat sampai tujuan, terima kasih” atau bisa juga “jangan lupa berdoa dalam perjalanan agar selamat sampai tujuan”. Para pengendara tidak perlu ditakut-takuti dengan kecelakaan-kecelakaan, perbaiki saja jalan-jalan yang berlubang besar dan tidak rata itu.

Mungkin sekian yang dapat aku bagi. Aturan lalu lintas dibuat untuk dipatuhi seluruh pengendara kendaraan kecuali ambulan dan motor serta mobil pengiring pejabat yang melintasi jalan raya. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar